A. Sejarah
Munculnya Prinsip Dasar
Definisi
Kata “prinsip” berasal dari bahasa Latin “principium”
yang berarti penyebab utama, asal atau dasar. Prinsip juga dapat berarti ‘suatu
aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok
komunitas yang tidak berubah-ubah dalam keadaan apapun.’ Sebagai contoh,
penghargaan kepada individu adalah suatu prinsip yang mendasari kemerdekaan.
Landasan
Banyaknya Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah yang bekerja dalam konteks yang berbeda-beda, dengan puluhan juta
anggota, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki warna yang
beraneka ragam.Lebih dari itu, pekerjaannya pada dasarnya terdiri dari kegiatan
sehari-hari yang praktis dan yang seringkali diimprovisasi. Dalam rangka
mengatasi perbedaan ini, meminimalisasi ketidakcocokan dan memupuk tindakan
yang konsisten dan efektif, Gerakan memerlukan standar yang universal sebagai
referensi, seperangkat kebijakan dan pendekatan yang umum; dengan kata lain,
Prinsip-prinsip Dasar.
Batasan
Pekerjaan Gerakan pada awalnya relatif lebih sederhana,
karena tugasnya terbatas pada pemberian bantuan pada tentara yang luka dan
sakit dalam masa perang. Namun dengan berlalunya waktu, tugasnya menjadi lebih
luas dan beraneka-ragam. Untuk tetap dapat mengontrol kegiatannya yang terus
berkembang, dan menghindari perpecahan, Gerakan memformulasikan prinsip mereka
sendiri untuk diketahui oleh semua orang dan untuk lebih dapat
mendefinisikan jenis kegiatan kemanusiaan mereka.
Asal-usul
Sebelum Gerakan mengadopsi tujuh Prinsip Dasar yang ada
saat ini, telah banyak kategori Prinsip yang diajukan. Usulan adanya Prinsip
Dasar bagi Gerakan, semula terdapat pada Deklarasi Oxford (1946), namun teks masih kasar dan
lepas-lepas. Pada tahun 1949, adanya Prinsip Dasar telah disebutkan
pula dalam konvensi I (pasal 44) dan konvensi IV (pasal 63). Selanjutnya
berkembang pada tahun 1955 dimana Jean
Pictet mulai menulis penelitiannya secara sistematik dan membagi Prinsip
menjadi 2 kategori yaitu Prinsip Dasar (fumandental) dan Prinsip Organis
(Organic). Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip
menurut Jean Pictet adalah aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada
pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan
pada setiap saat. Sejak tahun 1965, Buku Pictet pun menjadi dasar pertimbangan tertulis dan resmi diumumkan
di Viena, konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20.
namun demikian, baru pada tahu 1979, Pictet menulis uraian tentang Prinsip
Dasar yang ditulisnya. Secara resmi, Konverensi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah ke-25 mengadopsi Tujuh Prinsip Dasar dan memasukannya kedalam
pembukaan statuta baru. Ketujuh Prinsip dasar itu meliputi : Kemanusiaan,
Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Makna dan Kategori
Ketujuh prinsip merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat sebagai suatu piramida
yang akan rusak apabila salah satu bagiannya jatuh atau diambil. Meskipun
setiap bagian saling terikat dan tergantung, masing-masing memiliki peranan
sendiri-sendiri. Prinsip-prinsip ini dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
> Prinsip Substantif/utama, meliputi Kemanusiaan dan
Kesamaan
Prinsip-prinsip ini berlaku sebagai inspirasi organisasi,
merupakan tujuan dari Gerakan, menentukan tindakan-tindakan di masa
perang, pada saat bencana alam atau kegiatan lain yang dilakukan untuk melayani
umat manusia.
> Prinsip Derivatif/ turunan, meliputi
Kenetralan dan Kemandirian
Prinsip yang memungkinkan untuk mengaplikasikan prinsip
substansi / utama, menjamin kepercayaan semua orang dan memungkinkan
Gerakan untuk mencapai tujuannya tanpa masalah.
> Prinsip dan organis, meliputi
Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Prinsip-prinsip ini sebagai standar untuk aplikasi,
berhubungan dengan struktur dan operasi organisasi, merupakan ‘batu fondasi’
dari Gerakan. Tanpanya Gerakan tidak dapat bertindak atau akan menghilang
secara perlahan.
Hubungan Antarprinsip
Prinsip-prinsip ini saling berhubungan.
Hubungan antar prinsip sangatlah logis, sehingga pada tingkatan tertentu setiap
prinsip berasal dari prinsip lainnya.
Prinsip
non-diskriminasi (kesamaan) berhubungan dengan prinsip inti Kemanusiaan. “Ras dan agamamu tidak
penting untukku. Hanya kenyataan bahwa kamu menderita,” kata Louis Pasteur.
Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa konsep non-diskriminasi secara luas
sangat berkaitan dengan dengan konsep Kemanusiaan. Satu mendukung yang lainnya.
Prinsip proporsional (dalam Kesamaan)
berasal dari prinsip Kemanusiaan dan non-diskriminasi (Kesamaan). Dapat
ditambahkan pada pernyataan Pasteur “... dan aku akan merawatmu berdasarkan
tingkat keparahan penderitaanmu.” Bantuan terbesar harus diberikan kepada
mereka yang memiliki kebutuhan terbesar. Perhatian khusus atas
“keseimbangan/proporsionalitas” adalah konsekwensi logis dari kedua prinsip di
atas.
Kenetralan dan kemandirian bukan hanya saling
berkaitan satu dengan lainnya, namun juga berkaitan dengan non-diskriminasi
(kesamaan). Tentu saja seseorang tidak dapat menyatakan dirinya netral selagi
ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Begitu pula seseorang tidak dapat
menyatakan dirinya mandiri apabila ia memihak. Kecerobohan terkecil dalam hal
ini akan menyebabkan salah satu dari Prinsip ini terdengar kosong dan tidak
berarti. Karenanya kedua prinsip ini sungguh-sungguh saling bergantung satu
dengan lainnya, dan tidak terpisahkan dengan prinsip non-diskriminasi, yang
muncul sebagai suatu kewajiban untuk bertindak tanpa pilih kasih.
Kesukarelaan
(termasuk tidak pamrih) terkait dengan Kemanusiaan. Untuk menyatakan bahwa
seseorang “memiliki rasa amal terhadap orang lain” atau “ikut menderita bersama
mereka” (dua definsi yang dapat diberikan pada prinsip Kemanusiaan) tidaklah
sesuai dengan sikap perhitungan dan mementingkan diri sendiri. Sifat tidak
pamrih dengan demikian merupakan satu aspek dari prinsip ini. Kesatuan berkait
dengan non-diskriminasi (kesamaan): kesatuan berarti bahwa hanya boleh ada satu perhimpunan nasional
di setiap negara. Sebagaimana yang tampak nyata, ada resiko besar bahwa
Perhimpunan Nasional dapat terpengaruh atau jatuh ke suatu kecenderungan
pandangan tertentu. Dengan demikian, non-diskriminasi sangatlah penting bagi
Kesatuan. Kesemestaan merupakan
sebagian dari lanjutan kemanusiaan dan non-diskriminasi. Prinsip Kemanusiaan
tidak hanya berlaku bagi penderitaan mereka yang dekat dengan kita
(diskriminasi). Apabila
demikian maka “memiliki rasa amal terhadap orang lain” menjadi tidak murni lagi
karena hanya menyangkut pada orang-orang tertentu saja. Maka secara logis,
Kemanusiaan dan non-diskriminasi bersifat universal.
Implementasi
Prinsip Dasar dalam Aktivitas Kepalangmerahan
a) Kemanusiaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan
tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan
mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan,
kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”
Mewakili asal-usul Gerakan, prinsip kemanusiaan
menyatakan bahwa tidak boleh satupun pelayanan yang menguntungkan seseorang
yang menderita di manapun mereka berada, ditiadakan. Tujuannya adalah untuk
melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin penghargaan terhadap manusia. Di
masa damai, perlindungan berarti mencegah penyakit, bencana atau kecelakaan
atau mengurangi efeknya dengan menyelamatkan hidup (mis. pelatihan Pertolongan Pertama). Di masa perang, artinya
adalah pemberian bantuan kepada mereka yang dilindungi oleh HPI (agar korban
tidak meninggal kelaparan, tidak diperlakukan secara semena-semena, atau tidak
menghilang). Kemanusiaan meningkatkan saling pengertian, persahabatan,
kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
b) Kesamaan
”Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar
kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata
mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan
keadaan yang paling parah”
Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama,
golongan atau pandangan politik adalah sebuah aturan wajib yang menuntut agar
segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa kawan maupun lawan
dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan.
Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta
proporsional dengan penderitaan yang ingin diatasi.
c) Kenetralan
”Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua
pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan
politik, kesukuan, agama atau ideologi.”
Kenetralan berarti menahan diri dari memihak
dalam permasalahan politik, agama, ras atau ideologi. Apabila Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan kehilangan kepercayaan dari salah satu
kelompok masyarakat dan sulit untuk melanjutkan ativitas mereka. Setiap anggota
Gerakan dituntut untuk dapat menahan diri, bersikap netral dan tidak
mengungkapkan pendapat mereka selama sedang bertugas.
d) Kemandirian
”Gerakan ini bersifat mandiri.
Perhimpunan Nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam bidang
kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga
otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.”
Secara umum, kemandirian berarti bahwa institusi Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah menolak segala jenis campur tangan yang
bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang dapat mengalihkan mereka dari
jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh tuntutan kemanusiaan. Contohnya,
tidak boleh menerima sumbangan uang dari siapapun yang mensyaratkan bahwa
peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang secara khusus berdasarkan alasan
politis, kesukuan atau agama dengan mengesampingkan kelompok lainnya yang
kebutuhannya mungkin lebih mendesak. Tidak ada suatu institusi Palang Merah pun
yang boleh tampak sebagai alat kebijakan pemerintah. Walaupun Perhimpunan
Nasional diakui oleh pemerintahnya sebagai alat bantu pemerintah, dan harus
tunduk pada hukum negaranya, mereka harus selalu menjaga otonomi mereka
agar dapat bertindak sesuai dengan prinsip Gerakan setiap saat.
e) Kesukarelaan
“Gerakan ini adalah gerakan pemberi
bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan
apa pun.”
Kesukarelaan adalah proposal yang sangat
tidak mementingkan diri sendiri dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas
khusus untuk orang lain dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan
tanpa bayaran maupun untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah
bahwa pelaksanaannya bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan
finansial namun dengan komitmen pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan
kemanusiaan.
f) Kesatuan
”Di dalam suatu negara hanya ada satu
perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang
dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.”
Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan
dengan struktur institusi dari Perhimpunan Nasional. Di negara manapun,
peraturan pemerintah yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya
menyatakan bahwa Perhimpunan tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan
Nasional yang dapat melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional.
Kenyataan bahwa sebuah Perhimpunan merupakan satu-satunya di negaranya juga
merupakan salah satu syarat agar dapat diakui oleh ICRC.
g) Kesemestaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.”
Kesemestaan penderitaan memerlukan respon yang semesta
juga. Prinsip kesemestaan menuntut tanggung jawab secara kolektif di pihak Gerakan. Kesamaan dari status
dan hak dari Perhimpunan Nasional direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam
konferensi dan dalam badan pemerintah Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional
memiliki satu suara, hal mana melarang pemberian hak suara istimewa maupun
kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional tertentu.
Referensi
1.
International Committee of the Red Cross,
1994, Handbook of the International Red
Cross and Red Crescent Movement, ICRC & Federation, Geneva.
2.
IFRC, Film “Helpman”, IFRC, Geneva.
3.
IFRC, Film “Principles to action”, IFRC, Geneva.
4.
Muin, Umar, 1999, Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
5.
PMI Statutes
6.
Pictet, Jean S, 1956, Red
Cross Principles, ICRC, Geneva.
7.
Pictet, Jean S. 1979, The
Fundamental Principles of the Red Cross: Commentary, Henry Dunant
Institute, Geneva.