Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau
korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat
atau maut.
B. Tujuan
Pertolongan Pertama
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
C. Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama
diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
D. Komponen
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
- Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus
mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang
khusus.
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua
orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi
Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih
atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga
Khusus/Terlatih
Tenaga yang
dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
E. Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang
mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan
lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan
Pertama antara lain :
Pasal 531 KUHP
( Pelanggaran
tentang orang yg perlu ditolong )
Pasal 322 KUHP
( Penyelenggara medis harus menjaga kerahasiaan
penderita yang ditolong )
F. Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta
izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila
korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang
diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak
sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu
memberikan persetujuan
- Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang
dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
G. Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya
dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara
lain :
a. Sarung tangan
lateks
Pada dasarnya
semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata
pelindung
Mata juga
termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh
penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah
penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi
Jantung Paru
Masker yang
dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm
dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
H. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga
keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau
penderita.
c. Dapat mengenali
dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta
bantuan/rujukan.
e. Memberikan
pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku
pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga
kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan
komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita
untuk ditransportasi.
I. Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong
harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
- Jujur dan bertanggungjawab.
- Memiliki sikap profesional.
- Kematangan emosi.
- Kemampuan bersosialisasi.
- Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
- Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
- Mempunyai rasa bangga.
J. Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan
tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu
digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan
memeriksa korban
2. Alat dan bahan
perawatan luka
3. Alat dan bahan
perawatan patah tulang
4. Alat untuk
memindahkan penderita
5. Alat lain yang
dianggap perlu sesuai dengan kemampuan