Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional
A.
Sejarah Gerakan
Perang
Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil
yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung
pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang
berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan
puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam
pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana
pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan
karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti
pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi,
komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk
mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai ‘makanan
meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa
pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada
empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk
seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat
mengerikan itu, menggugah Henry Dunant,
seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam
perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan
pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan
tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa
sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh
menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan
mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak
memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata
bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita
semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan
tanpa membedakannya.
Komite
Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui
oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan
buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan
kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri
pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).
Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
> Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara
yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu
perang.
> Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka
dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status
netral kepada mereka.
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada
keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus,
dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak
terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang
tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara
dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun
mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang
berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang
anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang
anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide
Henry Dunant. Mereka adalah :
1. Gustave Moynier
2. dr. Louis Appia
3. dr. Theodore
Maunoir
4. Jenderal
Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun
dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari
1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite
Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus
mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame – Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional
untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss,
berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16
negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia,
Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan
Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari
Jerman.
Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah
disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa
diantaranya merupakan pasal krusial yaitu
digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang
Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL
PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross)
dan ditetapkannya tanda khusus bagi
sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran
yaitu Palang Merah diatas dasar
putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama
Dunant – untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun
menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian
setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg,
Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis,
Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka
disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali,
diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8
sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan
wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh
Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk
memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada
tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide
Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat
peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit
yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
B.
Komponen Gerakan
Liga
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di
Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi,
sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan
perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena
aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite
Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April
1919, Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari
berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa,
dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan
mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara
formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah
dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919
dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat
menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan
menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah
dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.’ Bagian penting dari
kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban
bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada
tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah
menjadi Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International
Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional,
merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau
biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan
tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut
dalam Statuta Gerakan.
International
Committee of the Red Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri,
ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang
atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata
non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu,
juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk
sipil maupun militer serta menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata
Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada
Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa
sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas
negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal,
ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam
statuta gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan
pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana
dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk
mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi
Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan
Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu
dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
Perhimpunan
Nasional
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan
Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan
Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi
anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan
Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat
memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10
syarat yaitu:
•
Didirikan disuatu Negara
Peserta Konvensi Jenewa 1949
•
Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM
Nasional di Negaranya
•
Diakui oleh Pemerintah
Negaranya
•
Memakai nama dan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah
•
Bersifat mandiri
•
Memperluas kegiatan di seluruh
wilayah
•
Terorganisir dalam menjalankan
tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
•
Menerima anggota tanpa
membedakan latar belakang
•
Menyetujui statuta Gerakan
•
Menghormati Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan
bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi
mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan.
Statuta Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan
struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta
Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi
lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang
dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915.
Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka
berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan.
Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas,
statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
> Melindungi
dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian
juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik
bersenjata;
> Mengakui
semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum
dalam statuta gerakan;
> Mengemban
tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan
dangan setia.
> Menyediakan
perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada
militer dan korban sipil dari konflik bersenjata.· Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
> Melaksanakan mandat yang dipercayakan
kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi
sebagai berikut:
> Bertindak
sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan
Nasional;
> Memberikan
bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
> Mempromosikan
pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
> Mengkoordinasi
operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka
membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik
bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan
Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan
yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan
ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa
seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional.
Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan
sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk
mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi
universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk
menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan
statutanya sendiri.